SATU DATA KETERNAGAKERJAAN
KPI (Key Performance Indicator)


Definisi

  • Satu Data Ketenagakerajaan merupakaan kebijakan tata kelola data yang terdapat pada Intansi Pusat dan Intansi Daerah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Fungsi

  • Untuk memperoleh fakta dari kesiapan Unit Kerja atau Daerah dalam mengimplementasikan Satu Data Ketenagakerjaan
  • Sebagai dasar keputusan pembuatan rencana dan pengambilan keputusan program kegiatan penguatan Satu Data Ketenagakerjaan
  • Memberikan pedoman padan setiap Intansi dalam melakukan penyelenggaraan Satu Data

Manfaat

  • Mencari keterangan secara faktual dari Unit Kerja atau Daerah selaku Produsen Data Ketenagakerjaan
  • Menginterpretasikan dan menganalisisnya secara sistematis kesiapan Produsen Data Pusat dan Daerah untuk mengimplementasikan Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan
Logo

Login

Atau
Login With SSO